Penghentian Sementara Operasional Truk Tambang saat Nataru 2025
Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2025 menetapkan penghentian sementara operasional truk pengangkut hasil tambang yang melintasi jalan nontol di wilayah Kabupaten Tangerang. Kebijakan ini berlaku mulai 24 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, sebagai langkah menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban lalu lintas, serta kenyamanan masyarakat saat perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Penghentian berlaku untuk seluruh truk, baik dalam kondisi bermuatan maupun tidak bermuatan, dan akan diawasi oleh aparat penegak hukum serta perangkat daerah terkait.
Selama masa tersebut, perusahaan angkutan, pengemudi, maupun perusahaan penerima hasil tambang diminta mematuhi ketentuan yang berlaku karena pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk peninjauan ulang perizinan. Mari saling menjaga ketertiban dan berbagi informasi ini agar pelaksanaan libur Nataru berjalan aman dan lancar, Handai Tolan!
#KabupatenTangerang #InfoPublik #Nataru2025 #TertibLaluLintas
Berita Lainnya
-
19 Aug 2026
Pakuhaji Punya Berita
Kecamatan Pakuhaji Hadirkan Beragam Jenis Layanan Publik untuk Memudahkan MasyarakatPAKUHAJI — Dalam upaya meningkatkan kualitas ...
-
19 Aug 2026
Pakuhaji Punya Berita
Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Kecamatan PakuhajiDalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas, transparan, akuntabel, ...
-
19 Aug 2026
Pakuhaji Punya Berita
Pakuhaji – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik yang cepat, mudah, transparan, dan akuntabel, Kecamatan ...
-
19 Aug 2026
Pakuhaji Punya Berita
Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Tahun 2027 Tingkat Kecamatan Pakuhaji telah dilaksanakan pada Senin, 26 ...
-
19 Aug 2026
PAKUHAJI PUNYA PRESTASI
Kafilah Kecamatan Pakuhaji Raih Predikat 10 Terbaik MTQ ke-56 Kabupaten TangerangAlhamdulillah, dengan penuh rasa syukur ...